Gubernur Harum Fasilitasi Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim, Fokus pada Aspirasi dan Pelayanan Warga
Portalkaltim.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempertemukan dua kepala daerah, Wali Kota Bontang dan Bupati Kutai Timur, dalam forum mediasi untuk menindaklanjuti Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan batas wilayah di Dusun Sidrap. Pertemuan penting ini digelar di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Harum, memimpin langsung mediasi yang turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Dr Safrizal, dan Sekprov Kaltim Sri Wahyuni. Hadir pula Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua DPRD kedua daerah, serta Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Dalam forum itu, disepakati empat poin utama dalam berita acara.
Pertama, Pemkot Bontang mengusulkan agar Dusun Sidrap seluas 164 hektare masuk ke wilayah administrasi Bontang.
Namun, poin kedua menunjukkan penolakan dari Pemkab dan DPRD Kutim terhadap usulan tersebut.
Ketiga, para pihak sepakat akan dilakukan survei lapangan oleh Gubernur Kaltim bersama kedua belah pihak.
Terakhir, hasil survei akan dilaporkan kepada MK sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Gubernur Harum menekankan bahwa fasilitasi ini merupakan perintah langsung dari Keputusan Sela MK dan bukan semata untuk memisahkan wilayah, melainkan memperjelas tanggung jawab pemerintah.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi masyarakat dalam penyelesaian masalah, bukan hanya hukum formal.
“Jangan hanya lihat dari aspek hukum. Ada sejarah, ada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Kita ini masih satu di bawah naungan Pemprov Kaltim,” tegas Harum.
Ia mengingatkan, peta bukan alat pemisah, melainkan sarana untuk memperjelas kewenangan dan pelayanan.
Harum juga menggarisbawahi pentingnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam enam sektor utama sebagai tolok ukur penyelesaian, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, serta sosial.
“Fokus kita tetap pada masyarakat. Utamakan pelayanan publik,” tandasnya.
Dirjen BAK Kemendagri Safrizal, yang hadir dalam pertemuan itu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya proses mediasi dan hasilnya akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
“Semua harus berorientasi kepada masyarakat,” ujar Safrizal singkat.
Turut mendampingi dalam forum ini sejumlah pejabat Pemprov Kaltim, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra M Syirajudin, Kepala Biro Pemerintahan Siti Sugiyanti, serta Kepala Biro Hukum Suparmi. (SH)
