DPRD Kaltim Dukung Gubernur Perjuangkan Dana Penjualan Tambang ke Daerah
Portalkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah memperjuangkan hak daerah atas Dana Penjualan Hasil Tambang (PHT), yang selama ini masih menjadi domain pemerintah pusat. DPRD Kaltim menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut, karena hal ini dinilai akan memberi dampak signifikan bagi pendapatan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengatakan bahwa sebenarnya hak daerah atas penjualan hasil tambang sudah diatur, namun hingga kini belum direalisasikan. Ia menilai langkah yang diambil oleh Gubernur Kaltim sangat penting untuk memperkuat posisi daerah sebagai penghasil sumber daya alam.
“Artinya kita secara logis mendukung usaha atau upaya Gubernur bahwa kita sebagai daerah penghasil memiliki hak terkait dengan penjualan hasil tambang ini. Itu memang elemen yang sudah ada dalam aturannya, tapi belum diberikan,” ujarnya.
Menurut Firnadi, perjuangan ini harus dilakukan melalui jalur kementerian, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menyebutkan bahwa selama ini kebijakan yang mengatur mekanisme dana penjualan hasil tambang belum pernah dikeluarkan secara eksplisit oleh pemerintah pusat.
“Sekarang kebijakan itu belum pernah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Ini memang domennya Kementerian ESDM untuk membahas ini, dan langkah Gubernur itu DPRD mendukung,” jelasnya.
Jika perjuangan ini berhasil, Firnadi menyatakan bahwa Kalimantan Timur bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerima dana PHT secara langsung dari hasil tambang. Hal ini akan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Ini mungkin pertama kali di Indonesia. Kalau sampai ini berhasil, Indonesia pertama kali kita. Itu akan berdampak pada pendapatan daerah yang lebih besar lagi dan bisa dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya.
Firnadi juga menekankan bahwa dana tersebut adalah bentuk timbal balik yang wajar, mengingat kontribusi besar Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil tambang. Sudah seharusnya dana hasil sumber daya alam dikembalikan dalam bentuk yang proporsional.
“Itu berbanding lurus dengan apa yang telah kita berikan sebagai daerah penghasil kepada pemerintah pusat, dan seharusnya dikembalikan dalam bentuk PNBP yang akhirnya diberikan ke daerah,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya soal anggaran, tapi juga keadilan fiskal. Ia berharap langkah Gubernur dan dukungan DPRD ini bisa menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah.
“Kita ingin keadilan fiskal. Kalau daerah sudah menyumbang besar ke pusat, maka pusat juga harus punya komitmen untuk mengembalikannya kepada daerah penghasil,” tutupnya.