Agusriansyah Usul Revisi Perda Pendidikan Kaltim: Regulasi Lama Sudah Tak Relevan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Portalkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur didorong untuk segera merevisi regulasi pendidikan yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam nota penjelasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ia menilai, Perda yang saat ini berlaku sudah tidak cukup menjawab tantangan dunia pendidikan, terutama di tengah perkembangan teknologi dan pergeseran sosial yang pesat.

“Saya menyampaikan nota penjelasan dalam pembentukan peraturan daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang penyelenggaraan pendidikan,” kata Agusriansyah.

Menurutnya, kegagalan dalam merancang kebijakan pendidikan yang tepat justru akan memperlebar kesenjangan antara regulasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, payung hukum yang baru menjadi sangat penting untuk mengatur arah kebijakan pendidikan ke depan.

“Kegagalan dalam merencanakan peraturan daerah dapat menimbulkan kesenjangan yang makin nyata antara kebutuhan zaman dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut beberapa isu penting yang belum tercakup dalam regulasi lama, seperti perlindungan terhadap pelaku pendidikan, serta penguatan pendidikan berbasis teknologi dan karakter.

“Misalnya, kebutuhan akan pendidikan berbasis teknologi yang semakin aktif serta tuntutan untuk memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi para pelaku pendidikan,” ujarnya.

Agusriansyah juga menekankan bahwa pendidikan bukan hanya sekadar urusan teknis pemerintahan, tetapi merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi negara.

“Perlu dipahami bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” tutupnya.

Loading