Lama Menganggur Sampai Istri Minta Cerai Jadi Motif Ayah Cekik Anak di Samarinda

Barang bukti yang disita petugas dari terduga pelaku pencekikan anak yang menewaskan dua korban oleh ayah kandungnya

Portalkaltim.com, Samarinda – Warga Jalan Rimbawan I RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, dikejutkan oleh kasus pembunuhan tragis yang mengoyak hati. Dua bocah laki-laki ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri.

Pelakunya, tak lain sang ayah kandung sendiri berinisial WD (24), yang tega menghabisi darah dagingnya karena terjerat tekanan batin dan persoalan rumah tangga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang menyampaikan kronologi pilu ini. Peristiwa terjadi Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.45 Wita.

Korban pertama, MA (2 tahun), dicekik dan dibekap ayahnya hingga meninggal, lalu disusul kakaknya, MZ (4 tahun), yang juga tewas dengan cara serupa. Keduanya dibaringkan berdampingan, dibungkus kain sarung, lalu ditutupi sprei kuning.

Motif pembunuhan ini bermula dari depresi pelaku yang sudah lama tidak bekerja, tak mampu menafkahi keluarga, dan merasa ditinggalkan.

Ketika sang istri, MK, menyatakan akan pulang ke rumah orang tuanya, pelaku merasa hancur. Dalam kondisi kalut, ia mengambil keputusan fatal.

“Pelaku mengaku khilaf dan tak kuat menanggung beban,” ujar Kapolresta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers pencekikan anak oleh ayah kandung yang menewaskan kedua anaknya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers pencekikan anak oleh ayah kandung yang menewaskan kedua anaknya

Tragedi ini terungkap saat nenek pelaku, Rumini, datang ke rumah. Ia mendapati kedua cucunya sudah membiru. Saat menanyakan, WD hanya berkata lirih, “Aku khilaf, Nek.”

Tak berhenti di situ, WD bahkan sempat menyerang neneknya dari belakang dan mencoba mencekik.
Beruntung, Rumini berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Istri pelaku, M, yang baru mengetahui kematian anak-anaknya saat dijemput tetangga dan dibawa ke RS Hermina, menuturkan bahwa rumah tangganya memang sering diwarnai konflik. Sejak sang suami menganggur, dialah yang menanggung semua kebutuhan keluarga.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kematian dua malaikat kecil ini bukan hanya meninggalkan duka mendalam, tapi juga menggugah nurani publik akan pentingnya penanganan kesehatan mental dan ketahanan keluarga. (SH)

Loading