Resahkan Warga dengan Ancaman, Pelaku Pemerasan di Samarinda Seberang Diringkus Polisi
Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pemerasan yang dilakukan secara terang-terangan di wilayah Samarinda Seberang akhirnya berhasil dibongkar. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menangkap pelaku berinisial DR bersama rekannya, setelah terbukti memaksa seorang warga untuk menyerahkan uang disertai dengan ancaman.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertekan akibat intimidasi dari pelaku. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Anggota kami bergerak cepat begitu mendapat laporan. Setelah mengantongi cukup bukti, pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan,” jelas Baihaki.
Aksi pemerasan ini menjerat pelaku dalam jerat hukum Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pasal ini menyasar siapa pun yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang miliknya.
Baihaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan warga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa.
“Setiap laporan warga adalah pintu awal penegakan hukum. Jangan takut, kami siap hadir dan menindak tegas,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (SH)
![]()







