Dahlan Iskan Kaget Jadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Prosedur

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Portalkaltim.com, Surabaya — Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, disebut terkejut setelah kabar penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos mencuat ke publik.

Informasi penetapan tersebut diketahui pertama kali bukan dari kepolisian, melainkan dari pemberitaan media.

Kuasa hukum Dahlan Johanes Dipa Widjaja menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur.

Ia menyayangkan informasi penetapan tersangka justru lebih dahulu diketahui wartawan melalui salah satu media, yang media tersebut tidak mengkonfirmasi kepada pihaknya.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja

“Kami tidak tahu menahu, tapi teman-teman media sudah tahu. Ini aneh,” ujar Johanes.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap keduanya akan segera dilakukan, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti.

Johanes juga mengungkap bahwa Dahlan memang sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan lanjutan terakhir dibatalkan tanpa penjelasan. Ia mempertanyakan apakah ada motif lain di balik pengumuman mendadak ini.

“Apakah ada kaitannya dengan sertijab Dirreskrimum yang juga berlangsung hari ini? Kami jadi bertanya-tanya,” katanya.

Meski demikian, Johanes menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum, namun tetap berharap kejelasan prosedur dan perlakuan yang adil.

“Jangan sampai ini menjadi pembunuhan karakter secara terselubung,” tutupnya. (SH)

Loading