Nakhoda Kapal Digelandang Polisi, Diduga Gelapkan Aset Perusahaan di Samarinda

Terduga pelaku M penggelapan kasus aset perusahaan inventaris kapal TB AB 05 di Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda — Sebuah kasus penggelapan dalam jabatan kembali terkuak di wilayah perairan Samarinda. Seorang nakhoda kapal berinisial M harus berurusan dengan hukum usai diduga menggelapkan salah satu aset milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat terlibat dalam penggelapan barang inventaris kapal TB AB 05 berupa satu unit chain block alat penting untuk operasional kapal yang dilaporkan hilang saat kapal tengah tambat di perairan depan Masjid Tua, Samarinda Seberang.

Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf, SH, MH, membenarkan bahwa peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (27/6/2025) malam.

“Pihak keagenan kapal menginformasikan adanya kehilangan barang inventaris. Setelah ditelusuri, pelaku mengarah kepada saudara M yang merupakan nahkoda kapal tersebut,” jelasnya, Kamis (3/7/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, perusahaan pemilik kapal, PT Handal Subur Lautan, langsung mengirimkan perwakilannya dari Jakarta untuk melakukan pengecekan fisik pada 29 Juni 2025. Hasilnya, lebih dari satu barang inventaris kapal diduga hilang akibat tindakan pelaku.

Akibat perbuatan ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta. Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek KP Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 374 Jo Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terlebih yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab atas aset perusahaan.

Polsek KP Samarinda juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang bergerak di sektor pelayaran dan logistik agar terus memperketat pengawasan internal demi mencegah terjadinya penyimpangan serupa. (SH)

Loading