Tanggapi Isu Gaji PPPK Telat, BPKAD Kaltim Sebut Tidak Pernah Tahan Gaji
Kepala BPKAD Kaltim, H A Muzakkir. (Ist)
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pegawai, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk pemberian gaji para tenaga PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim H A Muzakkir menjelaskan, mereka tidak pernah dan berniat untuk menahan hak orang, apalagi gaji pegawai. Termasuk guru-guru.
“Tidak ada pengajuan pembayaran gaji ke BPKAD kita tahan, setiap SPM atau surat perintah membayar gaji yang diajukan oleh dinas Insyaallah paling lambat sehari setelah pengajuan kita terbitkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana ke bank biar di transfer langsung,” ungkap A Muzakkir.
Ia mengatakan dirinya tidak setuju juga kalau ada yang belum gajian. Karena, itu hak P3K atau PPPK yang sudah diterbitkan SKnya. Apalagi para guru-guru.
Muzakkir menjelaskan, jika memang ada guru yang belum menerima gaji, dari sekolah mana. Sehingga bisa ditelusuri, kenapa dinas atau cabang dinas tidak minta SPM untuk bayar gaji.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Semoga segera direalisasikan,” jelas Muzakkir. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)