Demokrasi dan Etika, Jahidin Bandingkan Tanggung Jawab DPRD dan Wartawan
Portalkaltim.com, Samarinda – Kebebasan berbicara merupakan fondasi demokrasi, namun tidak berarti tanpa batas. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa baik politisi maupun wartawan memiliki tanggung jawab hukum dan etik dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
“Di dalam paripurna maupun di luar paripurna, kami di DPRD berhak untuk menyampaikan sesuatu. Tetapi kalau menyerang pribadi orang, seperti mengatakan seseorang pencuri tanpa bukti, ya DPRD-nya juga kena,” kata Jahidin.
Dalam konteks negara hukum, kebebasan menyampaikan informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Baik anggota legislatif maupun wartawan tidak kebal terhadap aturan pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerugian atau merusak nama baik seseorang.
Secara hukum, tuduhan tanpa dasar dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini berlaku universal, tanpa memandang jabatan atau profesi pelakunya.
Dalam dunia pers, prinsip verifikasi menjadi landasan utama. Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, berimbang, dan memiliki dasar yang jelas. Jika terjadi pelanggaran, wartawan dapat dikenai sanksi etik melalui Dewan Pers, dan dalam kasus berat bisa diproses hukum.
Sementara itu, di lingkungan legislatif, terdapat mekanisme etik internal yang mengatur perilaku anggota dewan, termasuk dalam menyampaikan pendapat di luar forum resmi. Jika dinilai melanggar, dapat dikenai teguran atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara ilmiah, komunikasi publik yang bertanggung jawab memerlukan integritas dan akurasi, karena penyebaran informasi yang salah dapat menimbulkan disinformasi dan polarisasi sosial. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang berbicara di ruang publik.
Jahidin pun mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menyerang individu. Kebebasan berekspresi harus dijalankan dalam koridor etika, data, dan kepatuhan terhadap hukum agar tidak menimbulkan konflik atau ketidakadilan.
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







