Dinas ESDM Kaltim Desak Dua Perusahaan Tambang Segera Perbaiki Ruas Jalan Longsor di Sanga-Sanga

Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto  melakukan kunjungan dua jalur longsor di Sanga-Sanga. (Humas Dinas ESDM Kaltim)

Portalkaltim.com, Samarinda – Saat melakukan tinjauan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto, Ia mengungkapkan bahwa dalam peninjauan lapangan yang dilakukan, ditemukan kerusakan signifikan.

Dinas ESDM Kaltim mendesak dua perusahaan tambang batu bara, PT Indomining dan PT Alhasanie, untuk segera memperbaiki ruas jalan yang longsor di Kelurahan Sangasanga Dalam dan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kerusakan jalan ini sangat mengganggu mobilitas warga dan berpotensi menimbulkan bahaya.

“Pada peninjauan lapangan, kami menemukan adanya kerusakan signifikan pada akses jalan akibat longsor di PT Indomining Blok 16 (Sidewall) dan potensi longsor di PT Alhasanie,” kata Bambang di Samarinda, Selasa (27/5/2025).

Bambang menegaskan, perbaikan infrastruktur yang terdampak serta pencegahan longsor susulan menjadi prioritas utama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami meminta PT Indomining segera memperbaiki jalan saat ini yang terdampak longsor dengan pengerasan beton sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalan tersebut vital bagi mobilitas warga, sehingga perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin dengan standar kualitas yang baik. Dalam peninjauan tersebut, disepakati beberapa poin untuk penanganan jangka pendek dan panjang.

Untuk PT Indomining, selain perbaikan jalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang turut serta meninjau juga mengajukan surat izin penggunaan jalan alternatif melintasi area PT Indomining.

Jalur ini akan difungsikan sebagai akses sementara bagi masyarakat guna memastikan kelancaran transportasi selama proses perbaikan berlangsung.

Sementara itu, untuk PT Alhasanie, disepakati bahwa perusahaan akan melakukan pekerjaan timbunan di dalam tambang dan pembuatan dinding penghalang. Ini bertujuan untuk menahan potensi longsor di titik-titik kritis di wilayah mereka.

Bambang menekankan bahwa pekerjaan ini baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Mineraba).

Bambang melihat adanya komitmen yang baik dari kedua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)