TPA PT DSN Belum Kantongi Izin Operasional, DPPKB Kutim Segera Bertindak
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Sebanyak 93 Taman Penitipan Anak (TPA) milik PT Dharma Satya Nusantara (DSN) yang berlokasi di Muara Wahau Kutai Timur (Kutim) belum memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim Achmad Junaidi dalam Rapat Finalisasi Koordinasi Persiapan Kedatangan enam Menteri di Ruang Rapat DPPKB Kutim, pada Minggu (25/05/2025).
Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Direktur Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak BKKBN/Kemendukbangga dr. Irma Ardiana, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur dr. Nurizky Permanajati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim.
Dirinya menyampaikan bahwa jajarannya segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) PT DSN serta Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penerbitan izin operasional tersebut.
“Dari 93 TPA yang akan diluncurkan nanti, belum ada satu pun yang mengantongi izin operasional. Ini bukan karena keteledoran Pemerintah Kabupaten Kutim, tetapi badan hukum PT. DSN memang belum mencatumkan yang berhubungan dengan dunia pendidikan dalam akta notarisnya,” ucap Junaidi saat memberikan sambutan pada Rapat Finalisasi Koordinasi tersebut.
Ia berharap, melalui surat edaran kunjungan enam Menteri ini nantinya perizinan TPA yang akan dilaksanakan di PT DSN ini dapat dipermudah.
“Paling tidak ini bisa ditembus melalui Kemendukbangga. Jadi kami di bawah ini hanya sebagai pelaksana bu Direktur (Direktur BKKBN). Kalau memang ada kebijakan izin operasional tidak perlu menggunakan badan hukum, yang penting sudah tata kelolanya bagus, ada surat keputusan turun ke bawah. Nantinya izin operasionalnya akan mudah,” tuturnya
Pihaknya juga sempat khawatir karena peluncuran dilakukan secara nasional, sedangkan izin belum terbit. Namun, sudah ada respons dari Direktorat PAUD yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN/Kemendugbangga) yang menangani izin TPA-TPA di seluruh wilayah perusahaan yang ada di Indonesia .
Terakhir, dirinya juga akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan nonformal kepada para orang tua yang bekerja di perusahaan tersebut (PT DSN), yang belum menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dinas Pendidikan Kutim akan memberikan program layanan CAP JEMPOL (Jemput Bola) pembelajaran melalui Learning Management System (LMS), seperti yang pernah diterapkan di Dinas Pendidikan Maluku.
“Maka Dinas Pendidikan Kutim akan melakukan layanan cap jempol pendidikan nonformal untuk peserta paket A, paket B, paket C,” pungkasnya. (TS)
![]()









