Jangan Jadi Beban Setelah Pensiun, Kemandirian Finansial Didorong Lewat Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi Syariah Universitas Indonesia Lisa Listiana (kanan)

Portalkaltim.com, Samarinda – Pakar Ekonomi Syariah Universitas Indonesia Lisa Listiana mengungkapkan aturan penting terkait pengelolaan keuangan sejak usia produktif agar tidak menjadi beban setelah pensiun.

Dalam materinya berjudul “Pengelolaan Keuangan Dengan Prinsip Syariah” yang digelar dalam rangkaian Flagship Seminar Ekonomi dan Keuangan Syariah bertajuk “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Kalimantan Timur”, Lisa menyampaikan bahwa dalam Islam, bekerja adalah bagian dari ibadah seumur hidup.

Oleh karena itu, meski telah pensiun dari pekerjaan formal, seseorang tetap dianjurkan untuk produktif. Produktif yang dimaksudnya adalah mampu memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak menjadi tanggung bagi sanak keluarga kelak.

“Kita di-encourage untuk enggak nyusahin orang lain,” ujarnya di Ruang Maratua Lantai IV, Kantor BI Kaltim, Minggu (25/5/2025).

Ia mengajak peserta seminar untuk meneladani kisah Nabi Yusuf AS dalam menyusun perencanaan keuangan. Dalam kisah tersebut, Nabi Yusuf merancang sistem penyimpanan hasil panen untuk menghadapi masa paceklik.

“Dari sini kita belajar pentingnya menyisihkan pendapatan hari ini untuk masa depan,” kata Lisa.

Lebih jauh, Lisa menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah. Menurutnya, Islam telah mengatur muamalah secara detail dan umat diminta menjadi muslim yang kaffah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Kita harus memahami apa yang dilarang, karena yang tidak boleh itu lebih sedikit, seperti riba,” jelasnya.

Lisa menjelaskan, harta adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, baik dari sumber maupun penggunaannya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjalankan transaksi yang halal dan baik (halalan thayyiban).

Dalam konteks Indonesia, ia menyambut baik peran pemerintah dan MUI dalam memberikan fatwa serta regulasi ekonomi syariah sejak 2004.

Dalam sesi penutup, Lisa membagi aktivitas keuangan menjadi lima kategori, yakni transaksi jual-beli, proteksi (asuransi syariah), konsumsi kebutuhan dasar, filantropi (zakat, infak, sedekah, dan wakaf), serta investasi.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menerapkan prinsip syariah dalam setiap aspek keuangan agar berdampak baik bagi kehidupan dunia dan akhirat.(SH)

Loading