Pemprov Kaltim Tekankan Pengawasan Ketat Ormas yang Melalukan Premanisme
Pelaksanaan rapat monitoring dalam rangka penangan ormas yang terindikasi premanisme dan menyebabkan terhambatnya investasi oleh Pemrpov Kaltim bersama Kemenko Polkam. (Adpim- Setprov Kaltim)
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengungkapkan tidak takut terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi kuat melakukan praktik premanisme dan mengganggu iklim investasi di wilayahnya.
Dari data terkini Badan Kesbangpol Kaltim, yang dihimpun sejak tahun 2007 hingga saat ini (2025), terdapat total 3.468 ormas yang terdaftar di Kaltim. Dari jumlah tersebut, sekitar 931 ormas tercatat masih aktif. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penertiban yang lebih intensif terhadap keberadaan ormas di Kaltim.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa ormas seharusnya berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, bukan malah menjadi sumber keresahan dan pengganggu ketertiban umum.
“Ormas itu seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan pengganggu ketertiban. Oleh karena itu, pembinaan, penertiban, hingga tindakan tegas jika diperlukan, harus kita lakukan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud usai menggelar Rapat Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Investasi di Provinsi Kaltim, Minggu (11/5/25).
Gubernur Kaltim menyoroti posisi strategis Kaltim sebagai lokasi IKN yang menjadikannya pusat perhatian nasional dan internasional. Menurutnya, potensi gangguan yang ditimbulkan oleh ormas-ormas menyimpang dapat merusak kepercayaan investor dan mengancam stabilitas sosial yang kondusif.
“Dinamika sosial memang bisa memunculkan ormas yang melenceng dari tujuan mulianya. Beberapa di antaranya bahkan terindikasi melakukan tindakan premanisme yang sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan para investor,” ungkap Rudy.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim berencana untuk merevisi sejumlah regulasi yang ada. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan disusun peraturan daerah (perda), surat edaran, serta instruksi khusus kepada instansi vertikal untuk secara efektif mencegah praktik-praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas.
“Pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif hingga jalur hukum jika memang terbukti ada ormas yang melanggar anggaran dasar atau menyimpang jauh dari tujuan awal pendiriannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan secara aktif melakukan pendataan, pengawasan yang ketat, serta pembinaan yang terstruktur melalui Badan Kesbangpol. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)







