Andriansyah Sebut Raperda Sempadan Sungai Jadi Payung Hukum Penting bagi Penataan Sungai Samarinda
Anggota DPRD Samarinda, Andriansyah,.S.T.(AHM/Portalkaltim)
Portalkaltim.com,SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sempadan Sungai akan menjadi landasan hukum yang penting dalam mendukung penataan kawasan sungai secara berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan pengelolaan sungai dengan kondisi geografis Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah, mengatakan proses penyusunan Raperda Sempadan Sungai telah melalui tahapan panjang. Panitia Khusus (Pansus) telah mengumpulkan berbagai referensi, melakukan studi komparatif, hingga menyelaraskan substansi aturan dengan berbagai instansi terkait.
“Pansusnya sudah kami bentuk. Ketua Pansus adalah Pak Haji Sukamto, sedangkan saya dipercaya menjadi wakil ketua. Selama kurang lebih enam bulan kami berproses, mengumpulkan data dan melakukan studi ke beberapa daerah hingga akhirnya draf finalnya selesai,” ujar Andriansyah.
Menurutnya, pembahasan Raperda tidak hanya melibatkan DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga dikonsultasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Wilayah Sungai (BWS), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sekarang tinggal finalisasi di Kementerian PUPR dan Bagian Hukum. Kami memastikan redaksinya sudah sesuai karena perda ini merupakan produk hukum yang harus memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Andriansyah menegaskan, lahirnya Perda Sempadan Sungai merupakan salah satu bentuk kontribusi DPRD dalam menghasilkan produk legislasi yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan mempermudah pemerintah dalam mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai, menjaga fungsi lingkungan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia berharap seluruh tahapan harmonisasi dapat segera rampung sehingga Raperda dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini. Dengan demikian, Samarinda untuk pertama kalinya memiliki regulasi khusus mengenai sempadan sungai yang disusun berdasarkan karakteristik dan kebutuhan daerah, bukan hanya mengacu pada aturan yang bersifat nasional,” tutupnya. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







