Bozem Grand City Molor, DPRD Balikpapan Ancam Naikkan Pengawasan ke Pansus

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri memimpin sidak progres pembangunan bozem.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Lambannya penyelesaian pembangunan bozem di Perumahan Grand City kembali menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan. Meski pengembang sebelumnya menjanjikan proyek tersebut rampung pada Desember 2025, hasil inspeksi lapangan menunjukkan progres pekerjaan baru berada di kisaran 20 persen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri mengatakan kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pengembang dalam memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, Grand City sebagai salah satu kawasan perumahan terbesar di Balikpapan seharusnya menjadi contoh kepatuhan bagi pengembang lain dalam menuntaskan fasilitas dan infrastruktur yang telah dijanjikan kepada warga.

“Kami datang hari ini untuk menagih janji yang pernah disampaikan kepada DPRD. Faktanya progres bozem yang kami lihat di lapangan baru sekitar 20 persen padahal target penyelesaiannya Desember tahun lalu,” katanya di Royal Mahligai, Selasa (9/6/2026).

Selain persoalan bozem, Komisi III juga menemukan indikasi masih adanya sejumlah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum tuntas. DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan perumahan di Kota Balikpapan.

Yusri menegaskan pihaknya akan kembali menggelar rapat khusus untuk membahas temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan mendorong pembentukan panitia khusus apabila penyelesaian berbagai persoalan di kawasan itu terus berlarut.

“Kalau memang diperlukan kami akan tingkatkan pengawasannya melalui Pansus. Yang terpenting saat ini seluruh kewajiban pengembang harus segera diselesaikan sesuai komitmen yang pernah disampaikan,” sebutnya.

DPRD juga menyoroti belum optimalnya penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan fasilitas ibadah yang dinilai belum berada pada lokasi strategis dan mudah diakses warga.

Menurut Yusri, keberadaan fasilitas publik di kawasan perumahan tidak hanya menjadi kewajiban administratif pengembang tetapi juga bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang telah membeli dan menghuni kawasan tersebut.

“Kami ingin hak-hak warga dipenuhi secara utuh termasuk fasilitas umum dan tempat ibadah. Jangan sampai fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat justru ditempatkan di lokasi yang kurang representatif,” tandasnya.

Komisi III menegaskan tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung. Namun hasil pengawasan DPRD akan menjadi bahan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengambil keputusan terkait berbagai perizinan dan kewajiban pengembang ke depan. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7