DPRD Targetkan Pembahasan Raperda Rampung Enam Bulan, Bisa Diperpanjang hingga Setahun

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin.,S.T.(AHM/Portalkaltim)

Portalkaltim.com,Samarinda – DPRD Samarinda menargetkan proses pembahasan setiap rancangan peraturan daerah (raperda) dapat diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin saat menjelaskan tahapan pembahasan enam raperda baru yang diajukan pada pertengahan Mei 2026.

“Targetnya dalam satu raperda itu enam bulan pembahasan,” kata Kamaruddin.

Meski demikian, ia mengatakan masa pembahasan dapat diperpanjang apabila terdapat kendala teknis atau substansi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau belum selesai, dapat diperpanjang lagi selama enam bulan. Jadi maksimal satu tahun,” jelasnya.

Perpanjangan waktu tersebut biasanya dilakukan untuk memastikan pembahasan berjalan komprehensif, termasuk sinkronisasi dengan OPD serta masukan dari masyarakat.

DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung tanpa hambatan sehingga raperda yang dihasilkan bisa segera disahkan menjadi perda dan diterapkan di Samarinda.(AHM/RAD/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7