Sidang Perdana Dayang Donna, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan KPK: Kami akan Melakukan Perlawanan!
Portalkaltim.com, Samarinda – Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek Ishak, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa terkait perkara dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018.
Sebagaimana diketahui, Dayang Donna yang merupakan anak dari almarhum mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ditahan KPK pada September 2025 lalu dalam perkara dugaan suap perizinan tambang tersebut dan resmi ditahan KPK sejak September 2025.
Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Hendri Kusnianto, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers sebelumnya dengan isi surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.
Menurut Hendri, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa hanya berperan sebagai perantara, sementara almarhum Awang Faroek Ishak disebut sebagai pihak yang memiliki peran aktif. Hal ini dinilainya bertolak belakang dengan pernyataan awal KPK yang menyebut terdakwa memiliki peran aktif.
“Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi antara konstruksi perkara dalam dakwaan dengan pasal-pasal yang diterapkan. Ini menjadi catatan utama kami terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ujar Hendri di depan Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said PN Samarinda.
Ia juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, JPU tidak menguraikan secara jelas bentuk instruksi atau perintah yang disebut berasal dari almarhum Awang Faroek kepada terdakwa, padahal unsur turut serta mensyaratkan adanya kesamaan niat.
Selain itu, pihaknya menegaskan akan membuktikan bahwa terdakwa tidak menerima bagian tiga persen dari uang suap sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut. Menurut Hendri, pihak pemberi suap, Rudy Ong Chandra (ROC), juga membantah adanya penyerahan uang kepada terdakwa.
Hendri turut menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menekankan bahwa pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada unsur penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara terdakwa berstatus sebagai pihak swasta.
“Kami menunggu penuntut umum membuktikan dan menjelaskan proses uang tersebut benar-benar diterima sampai ke mantan gubernur, bukan hanya berfokus pada terdakwa,” tutur Hendri.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, di mana terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai bentuk pembelaan.
“Kami selalu Penasihat Hukum Terdakwa akan melakukan perlawanan,” pungkasnya. (SH)
![]()







