Suami Gadaikan Motor Istri, Kasus Penggelapan Dalam Keluarga Terungkap di Samarinda Kota
Portalkaltim.com, Samarinda – Kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan hubungan keluarga berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota. Seorang suami berinisial AP (25) nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan modus berpura-pura membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh sang suami.
Kendaraan tersebut awalnya dipinjam dengan alasan akan diperbaiki, namun dalam waktu cukup lama tidak ada kejelasan mengenai keberadaannya. Kecurigaan korban semakin kuat hingga akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemilik.
Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada Kamis (25/12/2026) sekitar pukul 18.10 WITA. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terlapor AP di Mapolsek Samarinda Kota. Dari pengembangan penyidikan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diketahui sebagai pihak penerima gadai sepeda motor tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kepercayaan dalam lingkup keluarga.
“Pelaku merupakan suami sah korban yang meminjam sepeda motor dengan alasan akan diperbaiki, namun justru menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, satu buah kunci remot, serta satu lembar STNK kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan dengan nominal Rp5 juta dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 486 juncto Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Samarinda Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (SH)
![]()







