Dua Karyawan Perusahaan Swasta Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Polsek Sungai Kunjang Bertindak
Portalkaltim.com, Samarinda — Kepercayaan yang seharusnya dijaga justru diduga disalahgunakan oleh dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda. Jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp391.988.427.
Perkara ini mencuat setelah pihak perusahaan melakukan audit internal atau stock opname dan menemukan adanya selisih signifikan antara stok barang fisik di gudang dengan data yang tercatat dalam sistem perusahaan. Selisih tersebut menimbulkan kecurigaan manajemen hingga akhirnya kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi keterlibatan dua orang karyawan berinisial MA (27) dan RR (29). Keduanya diketahui bekerja di perusahaan yang sama dan diduga memanfaatkan jabatan serta akses yang dimiliki untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penggelapan tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berlangsung secara berulang dan terencana sejak Januari hingga September 2025. Dalam kurun waktu tersebut, perbuatan serupa diduga dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali setiap bulan. Akumulasi perbuatan inilah yang kemudian menyebabkan kerugian perusahaan membengkak hingga ratusan juta rupiah.
Uang hasil kejahatan tersebut, menurut hasil pemeriksaan awal, digunakan oleh para terduga tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi. Polisi juga menemukan pola yang menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal perusahaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan hasil kejahatan, di antaranya perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ningtyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan juga telah kami sita guna melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan internal sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. (SH)
![]()







