Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Polsek Samarinda Seberang Ungkap Laboratorium Gelap di Rumah Kontrakan
Portalkaltim.com, Samarinda — Upaya Polsek Samarinda Seberang dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil besar. Sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan berhasil dibongkar di kawasan Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat dini hari (16/1/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan kasus narkotika sebelumnya. Dari keterangan pelaku yang lebih dulu diamankan, petugas memperoleh informasi terkait sumber pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang diduga merupakan hasil racikan oplosan antara sabu-sabu (metamfetamin) dan obat analgesik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.
Berbekal hasil pengembangan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan.
Penggeledahan di dalam rumah kontrakan mengungkap keberadaan laboratorium rumahan dengan peralatan lengkap. Petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai alat produksi seperti alat cetak besi bermotif, blender, alat pres, pembakar spiritus, dan sejumlah bahan kimia.
Selain itu, polisi juga menyita bahan campuran berupa acetone, alkohol 96 persen, serta zat lain yang lazim digunakan dalam proses pembuatan pil ekstasi. Seluruh temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika golongan I.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan laboratorium gelap ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika oplosan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Semua peralatan, bahan baku, dan hasil produksi sudah kami amankan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, terduga tersangka RY (33) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (SH)
![]()







