Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Palaran di Simpang Pasir

Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Palaran di Simpang Pasir

Teks foto: Dua terduga pelaku S (43) dan TW (43) diamankan di Polsek Palaran bersama barang bukti sabu, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Portalkaltim.com, Samarinda — Upaya jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Palaran.

Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, pada Selasa (13/1/2026) sore, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di sekitar lokasi. Saat melakukan patroli di kawasan lampu lalu lintas, petugas mencurigai dua perempuan berinisial S (43) dan TW (43) yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Keduanya kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Demi menjamin pemeriksaan berjalan profesional dan sesuai prosedur, penggeledahan badan dilakukan oleh personel Polwan Polsek Palaran.

Hasilnya, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,82 gram bruto yang disembunyikan di balik pakaian bagian atas salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap sepeda motor yang digunakan. Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Palaran Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Modus menyembunyikan barang bukti di tubuh tetap bisa terdeteksi berkat profesionalisme personel kami, khususnya Polwan saat pemeriksaan. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Palaran. Kepolisian juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Polsek Palaran mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika. (SH)

Loading