Geger Bayi Dibuang Usai Dilahirkan, Ibu Kandung Diamankan Polisi di Sungai Pinang

Terduga pelaku pembuangan bayi baru lahir sekaligus ibu biologis di Jalan Gerilya, Samarinda, AF (18).

Portalkaltim.com, Samarinda – Keheningan dini hari di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, terusik oleh peristiwa memilukan yang mengundang keprihatinan publik. Seorang bayi yang baru saja dilahirkan ditemukan dalam kondisi terlantar di area samping rumah warga, Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Peristiwa tersebut segera menjadi perhatian aparat kepolisian setelah warga melaporkan adanya penemuan bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya sendiri. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan awal mengarah pada seorang wanita muda berinisial AF (18). Pelaku diduga melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Setelah bayi lahir, pelaku tidak membawa bayi tersebut ke fasilitas kesehatan atau meminta bantuan, melainkan justru diduga mencoba menghentikan tangisan bayi dan meletakkannya di area terbuka di samping rumah.

Barang bukti pakaian bernoda darah saat persalinan
Barang bukti pakaian bernoda darah saat persalinan

Sekitar pukul 10.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan AF di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut keselamatan dan hak hidup seorang anak yang baru dilahirkan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak sejak lahir. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa bayi yang ditemukan telah mendapatkan penanganan medis dan berada dalam kondisi aman. Polsek Sungai Pinang terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk tenaga kesehatan dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan keselamatan serta masa depan bayi tersebut.

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110, sebagai upaya bersama menjaga keselamatan dan kemanusiaan di lingkungan masing-masing. (SH)

Loading