Dicurigai Miliki Narkotika, Polresta Samarinda Amankan Pria Bersenjata Api di Lempake
Portalkaltim.com, Samarinda – Upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Samarinda.
Tim Jatanras bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (08/01) siang.
Penindakan ini dinilai krusial karena keberadaan senjata api ilegal berpotensi memicu tindak kejahatan serius di ruang publik.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait dugaan adanya peredaran narkotika yang melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan pemantauan intensif oleh petugas gabungan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Aparat fokus melakukan pengawasan secara selektif guna memastikan tidak terjadi peredaran barang terlarang yang dapat meresahkan masyarakat.
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake.
Pemeriksaan awal terhadap kendaraan dan seluruh penumpang tidak menemukan narkotika sebagaimana dugaan awal. Namun, petugas tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan dan melanjutkannya secara lebih mendalam.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas justru menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di bagian belakang kursi penumpang.
Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, senjata api rakitan tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama empat orang lainnya ke Markas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna memastikan peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lain.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa meskipun sasaran awal penyelidikan adalah dugaan peredaran narkotika, temuan senjata api rakitan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas keamanan jika tidak segera ditindak.
“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber 38, tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra,” tuturnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman pidana berat. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (SH)
![]()







