Gelar Penguatan Demokrasi Daerah, Jahidin Tekankan Hak dan Kewajiban Pasar serta Dunia Usaha di Sungai Pinang

Anggota DPRD Kaltim, Prof. Dr. H. Jahidin S, S.H., M.H. saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-12 pada Senin, (22/12/2025).

Portalkaltim.com, Samarinda – Kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah dengan tema “Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha” dilaksanakan di Kecamatan Sungai Pinang pada Senin, 22 Desember 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prof. Dr. H. Jahidin S, S.H., M.H. sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor ekonomi dan dunia usaha.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yaitu Wahyudin dan Irwansyah, yang memaparkan materi mengenai peran strategis pasar dan pelaku usaha dalam mendukung sistem demokrasi daerah. Materi yang disampaikan menyoroti keseimbangan antara hak yang dimiliki pelaku usaha dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prof. Dr. H. Jahidin S, S.H., M.H. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya terbatas pada aspek politik, tetapi juga berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dalam dunia usaha sangat penting untuk menciptakan tatanan ekonomi daerah yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Para narasumber turut menjelaskan bahwa selain memiliki hak dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku pasar juga wajib menaati ketentuan hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Hal ini dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun iklim usaha yang demokratis dan bertanggung jawab.

Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat Kecamatan Sungai Pinang mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai mampu menambah wawasan dan pemahaman terkait keterkaitan antara demokrasi, pasar, dan dunia usaha.

Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran serta tanggung jawabnya, sehingga dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola ekonomi dan pemerintahan daerah yang transparan, demokratis, dan berkeadilan. (An/ADV/DPRD Kaltim)

Loading