Dishub Balikpapan, TNI–Polri Gelar Razia Parkir Liar di Kawasan KTL: Tegakkan Aturan Demi Kelancaran Lalu Lintas

Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama unsur TNI–Polri kembali menggelar razia penertiban parkir liar di sejumlah ruas Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (27/11/2025). Operasi terpadu ini dilakukan untuk menekan pelanggaran parkir yang kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di jalur-jalur utama kota.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan transportasi nasional maupun daerah.

“Penertiban ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Transportasi,” ujarnya.

Menurut Fadli, pelanggaran parkir liar masih menjadi salah satu faktor utama penyebab terhambatnya kelancaran arus lalu lintas. Kondisi ini kerap ditemukan di titik-titik padat aktivitas, terutama di sepanjang KTL yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai jalur bebas hambatan dengan peraturan ketat terkait perparkiran.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan berupa pemasangan stiker pelanggaran, hingga penggembosan ban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar. Langkah tegas ini diperlukan karena masih banyak pengendara yang memarkir kendaraan tanpa memperhatikan fungsi ruang jalan serta keselamatan pengguna lainnya.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi yang menyulitkan masyarakat, tetapi keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah prioritas. Parkir liar dapat menyebabkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami harus bertindak tegas,” tegasnya.
Titik razia yang menjadi fokus penertiban meliputi:

• Koridor KTL Jalan MT. Haryono, dari Simpang Beller hingga Simpang BDS
• KTL Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di area depan Balikpapan Superblock (BSB)

Razia kali ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Balikpapan, Kodim 0905 Balikpapan, POM AD, POM AL, POM AU, serta Satpol PP. Keterlibatan berbagai unsur keamanan ini merupakan bentuk sinergi untuk memastikan efektivitas penertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Fadli menyampaikan bahwa Dishub juga terus melakukan pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha di sekitar kawasan KTL agar menyiapkan lahan parkir yang memadai. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban kota.

“Kami menghimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak parkir di badan jalan maupun di atas trotoar, serta memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Ruang jalan harus digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.

Dishub juga berencana melanjutkan operasi serupa secara berkelanjutan, terutama pada jam-jam sibuk. Menurut Fadli, penertiban rutin akan membantu menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di titik-titik yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Penertiban ini bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana kita bersama-sama menjaga Kota Balikpapan agar tetap tertib, aman, dan nyaman. Kami ingin masyarakat merasakan kelancaran mobilitas setiap hari,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Dishub Balikpapan berharap tingkat pelanggaran parkir liar dapat ditekan secara signifikan, sehingga kawasan KTL benar-benar berfungsi optimal sebagai jalur bebas hambatan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas transportasi dan menjaga ketertiban ruang publik.ADv

Loading