Mulai Hari Ini, Pemkot Balikpapan Terapkan Sistem B-Connect di MT Haryono: Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Portalkaltim.com, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi menerapkan sistem pengendalian lalu lintas B-Connect di ruas Jalan MT Haryono, mulai dari Simpang Patung Beruang Madu hingga Simpang Wika, pada Senin (24/11/2025). Kebijakan tersebut sekaligus disertai aturan ketat larangan parkir di bahu jalan pada pukul 16.00–19.00 Wita, dengan penindakan tegas berupa denda Rp500 ribu bagi setiap pelanggar.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut dilakukan tanpa toleransi, termasuk pada hari pertama pelaksanaan. Menurutnya, disiplin berlalu lintas harus ditegakkan secara konsisten agar kebijakan ini mampu memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran arus mobilitas warga di jam padat kendaraan.

“Mulai berlaku dilaksanakan hari ini, dan tidak ada toleransi. Denda lima ratus ribu rupiah langsung diberlakukan bagi kendaraan yang tetap parkir di pinggir jalan pada pukul 16.00 sampai 19.00 Wita,” tegas Fadli saat peresmian sistem B-Connect di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Fadli menjelaskan bahwa larangan parkir berlaku untuk empat segmen penting di sepanjang MT Haryono, yakni area yang selama ini menjadi titik penyebab kemacetan terutama pada jam pulang kerja. Selama ini, aktivitas parkir sembarangan dianggap menjadi penyumbang utama penyempitan jalur, sehingga menghambat arus kendaraan dari arah pusat kota menuju Balikpapan Selatan.

Menurutnya, penerapan sistem B-Connect dan larangan parkir berbasis denda tegas merupakan strategi dishub untuk memperbaiki kelancaran lalu lintas yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Tujuannya jelas, yaitu mengurai kemacetan di jalur utama kota. Dengan pengawasan ketat dan sanksi nyata, kita berharap masyarakat dapat lebih tertib,” ungkapnya.

Dishub Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah pendukung mulai dari pemasangan rambu, penambahan papan informasi, perluasan pemantauan melalui titik-titik CCTV strategis, hingga kesiapan armada derek.

“Petugas di lapangan akan menindak tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pada jam yang telah ditetapkan langsung dikenai denda Rp500 ribu dan dapat diderek,” kata Fadli.

Menyikapi kekhawatiran para pelaku usaha dan masyarakat yang rutin beraktivitas di kawasan kuliner MT Haryono, Dishub telah menyediakan lokasi parkir alternatif yang lebih aman dan tertata.

Fadli menjelaskan bahwa kendaraan masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di kawasan Patung Kuda Perumahan Citra City, yang telah ditunjuk sebagai kantong parkir resmi. Dengan demikian, aktivitas masyarakat di pusat kuliner dapat tetap berlangsung tanpa mengganggu kelancaran jalan raya.

“Kami tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat, tapi ketertiban harus dijaga. Karena itu, kantong parkir sudah kami siapkan agar tidak ada alasan untuk tetap parkir di bahu jalan,” jelasnya.

Penerapan sistem B-Connect menjadi salah satu program prioritas Pemkot Balikpapan dalam menciptakan kawasan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan bebas kemacetan. Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini membutuhkan dukungan penuh dari warga agar hasil yang diharapkan dapat tercapai.

Dengan adanya penegasan denda dan tindakan derek kendaraan, Dishub optimistis budaya disiplin dapat terbentuk secara bertahap. Disiplin tersebut, menurut Fadli, merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan, bukan hanya petugas.

“Ketertiban harus dimulai dari kesadaran bersama. Dengan mengikuti aturan, masyarakat turut membantu menjaga kelancaran kota dan mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap arus lalu lintas di kawasan MT Haryono dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan B-Connect dan membuka ruang saran dari publik untuk peningkatan layanan transportasi di masa mendatang.ADV

Loading