Serapan Anggaran Kutim Capai 60 Persen, DPRD Dorong Percepatan DPA dan Lelang Proyek Fisik

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Hingga memasuki bulan Oktober 2025, tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tercatat sudah melampaui angka 60 persen. Capaian ini dinilai cukup menggembirakan, terlebih karena proses evaluasi terhadap perubahan APBD masih berlangsung, dan realisasi terbesar berasal dari pos belanja pegawai.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan bahwa belanja pegawai memang menjadi komponen terbesar dalam realisasi anggaran pada tahun berjalan.

“Saat ini serapan anggaran 2025 per Oktober sudah mencapai lebih dari 60%, dengan porsi terbesar berada pada belanja pegawai,” jelasnya seusai mengikuti rapat pembahasan hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berikut parafrasenya, dibuat sedikit lebih panjang tanpa mengubah isi dan makna serta tanpa menambah hal yang tidak diperlukan:

Ia menekankan bahwa belanja pegawai merupakan komponen yang tidak dapat ditunda pembayarannya karena berkaitan dengan kebutuhan dasar, seperti gaji dan tunjangan yang harus dipenuhi tepat waktu.

“Belanja pegawai itu memang tidak bisa ditunda karena menyangkut gaji dan tunjangan,” ujarnya.

Sementara itu, Jimmi menyoroti bahwa penyerapan anggaran di sektor fisik berjalan lebih lambat akibat menunggu selesainya proses lelang dan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pemerintah daerah, menurutnya, sudah memberikan komitmen untuk mempercepat penyusunan dokumen tersebut.

“Sedangkan belanja fisik biasanya membutuhkan waktu karena menunggu proses lelang dan keluarnya DPA. Pemerintah berjanji DPA akan rampung hari Jumat ini,” ujarnya menambahkan.

DPRD Kutai Timur berharap percepatan penyelesaian DPA ini dapat mendorong pelaksanaan proyek-proyek strategis di penghujung tahun, sekaligus meningkatkan serapan belanja modal agar tidak terjadi sisa anggaran yang tinggi di akhir tahun anggaran. (SH/ADV)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7