Uji KIR di Balikpapan Kini Gratis, Pemilik Kendaraan Diimbau Tetap Patuh Jadwal Pemeriksaan
Portalkaltim.com, Balikpapan – Bagi para pemilik kendaraan niaga di Balikpapan, istilah uji KIR tentu bukan hal baru. Namun bagi pelaku usaha yang baru memasuki sektor transportasi, pemeriksaan berkala ini sering menimbulkan pertanyaan: apa sebenarnya KIR, mengapa wajib dilakukan, dan bagaimana prosedurnya?
Uji KIR merupakan pemeriksaan rutin untuk memastikan kendaraan operasional—mulai dari truk, bus, mobil barang, kereta gandengan hingga kereta tempelan—berada dalam kondisi aman dan layak jalan. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas, efisiensi operasional, serta kepatuhan hukum pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa kewajiban uji KIR telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 19 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang wajib menjalani pemeriksaan rutin setiap enam bulan.
“Regulasi tersebut memastikan seluruh kendaraan angkutan wajib melalui pemeriksaan berkala setiap enam bulan untuk menjamin keselamatan masyarakat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Menurut Fadli, prosedur uji KIR dilaksanakan melalui tiga tahap utama:
Uji berkala pendaftaran, dilakukan saat kendaraan pertama kali didaftarkan.
Uji berkala pertama, berlaku enam bulan setelah masa uji pendaftaran berakhir.
Uji berkala perpanjangan, wajib dilakukan setiap enam bulan berikutnya secara rutin.
Pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran langsung di kantor Dinas Perhubungan atau melalui aplikasi layanan online yang telah disediakan pemerintah daerah. Berkas wajib meliputi STNK, BPKB, SRUT, serta KTP pemilik kendaraan.
Setelah administrasi dinyatakan lengkap, kendaraan akan menjalani proses pemeriksaan teknis yang meliputi pra-uji visual, pengecekan komponen keselamatan, hingga pengujian kelayakan jalan.
“Jika seluruh aspek dinyatakan memenuhi standar, pemilik kendaraan akan menerima BLU-e berupa sertifikat lulus uji, stiker hologram dengan QR code, dan smart card berbasis NFC,” jelas Fadli.
Kabar baik bagi pelaku usaha transportasi, sejak 5 Januari 2024 biaya uji KIR telah resmi dihapuskan. Ketentuan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, sehingga seluruh kendaraan niaga dapat melakukan uji KIR tanpa dikenakan biaya.
Meski gratis, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mematuhi jadwal uji berkala. Keterlambatan atau kelalaian dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu. Karena itu, penjadwalan uji KIR secara tepat waktu menjadi langkah penting untuk menghindari sanksi sekaligus menjaga legalitas armada.
Agar kendaraan lebih mudah lolos uji KIR, Fadli mengimbau pemilik untuk melakukan perawatan berkala, mulai dari servis mesin, pengecekan sistem pengereman, pengecekan lampu, hingga memastikan kondisi bodi kendaraan tetap layak.
Perawatan yang konsisten tidak hanya meningkatkan peluang kelulusan KIR, tetapi juga memastikan armada tetap aman dan andal dalam menunjang operasional usaha.
Pada akhirnya, uji KIR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk investasi bagi keselamatan, kelancaran bisnis, dan peningkatan kepercayaan pelanggan. Dengan memanfaatkan layanan gratis dari pemerintah, pemilik kendaraan niaga di Balikpapan dapat memastikan armadanya tetap layak jalan, aman, dan sesuai regulasi.ADV
![]()










