DPRD Kutim Tekankan Peran RT Harus Diutamakan dalam Pengelolaan Dana Rp250 Juta per RT
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Di tengah ramainya diskusi publik tentang pelaksanaan program dana desa Rp250 juta per RT, perhatian kini tertuju pada satu hal penting: apakah suara RT benar-benar didengar dalam proses pembangunan di tingkat paling bawah.
Polemik yang sempat viral ini bukan hanya sekadar perdebatan administratif, tetapi menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa mereka.
Ketua Komisi III DPRD Kutai Timur, Ardiansyah, menanggapi dengan tegas laporan dan keluhan yang mengalir dari masyarakat. Baginya, setiap kekhawatiran warga harus diperlakukan sebagai sinyal bahwa pengawasan perlu diperketat dan aturan harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Keluhan yang sempat viral terkait tidak dilibatkannya RT dalam pelaksanaan dana desa Rp250 juta per RT akan ditindaklanjuti,” tegas Ardiansyah.
Ia menekankan bahwa mekanisme penggunaan dana tersebut sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Bupati mengenai Bankeukusdes atau dana RT.
Aturan itu menyatakan bahwa RT tidak hanya sekadar penerima informasi, tetapi memiliki peran langsung sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Dalam skema ini, RT menjadi tulang punggung utama dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai kebutuhan nyata warga.
“Apabila desa tidak melibatkan RT, desa akan dipanggil karena ada Perbup yang mengatur mekanisme tersebut,” tegasnya lagi.
Menurut Ardiansyah, pelibatan RT bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari roh program itu sendiri, yakni transparansi, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Di tingkat RT-lah pembangunan paling terasa, dan di tangan mereka pula arah penggunaan dana bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dengan ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semangat pemerataan pembangunan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi hadir nyata di ruang-ruang kecil desa, di lorong perkampungan, hingga ke halaman rumah warga yang paling membutuhkan.
Dengan pengawasan yang kuat dan pelibatan RT secara penuh, program Rp250 juta per RT diharapkan menjadi jembatan penting menuju pemberdayaan akar rumput yang lebih adil, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kutai Timur. (SH/ADV)
![]()








