Advertorial

Sinkronisasi Formasi ASN Dikuatkan Antar Perangkat Daerah

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Penentuan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan secara terukur agar sesuai dengan kebutuhan riil pelayanan publik.

Proses ini tidak hanya mempertimbangkan jumlah pegawai, tetapi juga analisis beban kerja dan rencana pembangunan daerah yang sedang berjalan.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan formasi tidak dilakukan oleh satu instansi saja. Pemerintah daerah memastikan adanya sinkronisasi internal agar setiap kebutuhan jabatan didasarkan pada data dan perencanaan yang terintegrasi.

Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari kelebihan atau kekurangan formasi pada perangkat daerah tertentu.

Kepala Bagian Organisasi Kutai Timur Herwin menyampaikan hal tersebut di Kutai Timur pada Rabu (5/11/2025).

“Di internal daerah, sinkronisasi dilakukan antara BKPSDM, Bagian Organisasi, dan Bappeda dalam menentukan formasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berperan dalam mengelola data kepegawaian dan kebutuhan riil pegawai.

“Bagian Organisasi menyiapkan dasar analisis melalui penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK),” ungkapnya.

Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengoordinasikan kebutuhan tersebut dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Sinergi antarinstansi tersebut memastikan bahwa penyusunan formasi tidak hanya berdasarkan kebutuhan administrasi, tetapi juga mendukung prioritas pembangunan daerah.

Dengan demikian, setiap jabatan yang diajukan memiliki justifikasi yang kuat dan selaras dengan tujuan reformasi birokrasi.

Herwin menambahkan bahwa hasil sinkronisasi ini menjadi dasar dalam menyusun usulan formasi kepada pemerintah pusat, melalui kementerian teknis dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Proses tersebut harus diperbarui setiap tahun mengikuti perubahan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.

Ia berharap perangkat daerah dapat menyampaikan data kebutuhan jabatan secara tepat waktu, agar proses penetapan formasi dapat berjalan lancar dan tidak menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan. (SH/ADV)

Loading