Lapangan Sepak Bola dan Atletik Gor Sempaja Samarinda Berbayar, Begini Alasannya

Kepala UPTD PPO Kaltim Junaidi

Portalkaltim.com, Samarinda – Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan adanya banner pemberitahuan yang terpasang di gerbang gelanggang sepak bola dan lapangan atletik di Gor Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Di mana pesannya berbunyi,”Diberitahukan! Untuk penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik, dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”

Pemberitahuan penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik, dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gor Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Kaltim.
Pemberitahuan penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik, dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gor Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Kaltim.

Adapun ini menandakan, warga, komunitas atau bahkan atlet sekalipun wajib membayarkan retribusi kepada daerah apabila ingin menggunakan fasilitas tersebut.

Masyarakat mengaku biasanya memakai sarana dan prasarana olahraga, seperti lapangan sepak bola dan lapangan atletik lari secara cuma-cuma. Namun, seketika melihat adanya pemberitahuan tersebut, sontak menimbulkan pro kontra.

Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kaltim Junaidi menyampaikan bahwa penarikan retribusi, yang terpampang pada banner adalah benar.

Hal ini tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 yang tertera pada banner. Artinya, pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah tercantum dalam regulasi dan tidak bisa bertindak di luar ketentuan hukum.

Sebenarnya, Junaidi mengungkapkan, terkait penarikan retribusi tersebut sudah berjalan sejak awal. Hanya saja, selama ini pihaknya terus kecolongan.

Masyarakat dari awal hanya mengetahui bahwa fasilitas tersebut gratis. Sampai akhirnya, UPTD PPO Kaltim bertindak dengan pengumuman secara halus tata cara penggunaan fasilitas itu.

“Kami tidak bisa gegabah, sebab setiap rupiah yang masuk akan diperiksa inspektorat maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jika kami tidak menjalankan perda, itu dianggap melanggar aturan,” ucapnya di Kadrie Oening Tower pada Kamis (25/9/2025).

Adapun besaran tarif ditentukan sesuai kategori penggunaan. Untuk lintasan atletik ditetapkan Rp500 ribu per kegiatan, tanpa batasan jumlah peserta. Sementara lapangan bola diberlakukan tarif berbeda, mulai dari Rp2 juta per dua jam latihan siang hingga Rp40 juta per hari jika dipakai untuk konser dengan penerangan penuh.

Adapun besaran tarif ditentukan sesuai kategori, misalnya lintasan atletik Rp500 ribu per hari untuk sekali kegiatan tanpa batas jumlah orang.

Sedangkan lapangan bola memiliki tarif berbeda, yakni untuk komersil, seperti konser atau acara besar yang menarik tiket masuk bervariasi, siang Rp30 juta dan malam Rp40 juta. Untuk kegiatan sosial, siang hari Rp20 juta dan malam Rp25 juta, serta untuk acara olahraga latihan siang Rp2 juta per 2 jam.

Junaidi menyebut, bahkan pemerintah, termasuk pihaknya apabila ingin menggelar kegiatan di fasilitas tadi pun harus membayar tiap persennya sesuai yang tertuang di Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024.

“Wajib retribusi berlaku untuk semua pihak, termasuk pemerintah, bahkan kami sebagai pengelola juga tetap membayar sesuai perda,” tegas Junaidi.

Demi meningkatkan kepercayaan publik, seluruh pembayaran wajib dilakukan minimal dua hari sebelum penggunaan, melalui sistem non-tunai QRIS, dan langsung masuk ke kas daerah.

Pendapatan tersebut kemudian diajukan kembali untuk biaya operasional stadion, mulai dari listrik, kebersihan, hingga pemeliharaan fasilitas.

“Jadi uang itu bukan untuk UPTD, tapi masuk dulu ke pemerintah, baru bisa digunakan kembali lewat mekanisme anggaran,” jelasnya.

Junaidi menekankan, retribusi tidak hanya berfungsi sebagai pemasukan daerah tetapi juga sebagai instrumen pengendali penggunaan fasilitas.

Dengan adanya tarif, jadwal pemeliharaan hingga rehabilitasi dapat diatur lebih baik. Ia mencontohkan perbaikan rumput stadion yang membutuhkan biaya hingga miliaran rupiah.

“Kalau semua gratis, tidak ada dana untuk pemeliharaan. Kita butuh aturan supaya fungsi stadion tetap terjaga dan masyarakat juga punya ruang alternatif lain,” tambahnya.

Kendati demikian, ia membuka ruang dialog jika organisasi olahraga, atlet, maupum masyarakat merasa keberatan atas tarif ini. Menurutnya, jalur pengajuan resmi tetap ada dan sangat terbuka bagi publik.

“Kalau ada pihak yang ingin retribusi dihapus, silakan bersurat ke Bapenda, karena leading sector pendapatan ada di sana. Kami di UPTD hanya pelaksana teknis,” pungkas Junaidi. (mh)

Loading