Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Kekerasan pada Remaja, Terduga Pelaku Baru 20 Tahun

Terduga Pelaku kekerasan terhadap remaja diungkap Polsek Samarinda Kota

Portalkaltim.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disertai pemerasan.

Peristiwa ini terjadi di SMA Negeri 15 Samarinda pada Senin (15/9) sekitar pukul 13.25 WITA, saat korban AAS (17) mengalami kekerasan fisik sekaligus kehilangan barang miliknya.

Pelaku berinisial MDHZ (20), warga Kelurahan Sungai Pinang Luar, memukul korban hingga telinga kirinya mengalami luka robek. Tak hanya itu, pelaku juga merampas satu unit ponsel Oppo A17 milik korban dan kemudian menjualnya melalui media sosial.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. menyebutkan bahwa aksi tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan istrinya melalui aplikasi WhatsApp.

Barang bukti sitaan petugas dari tangan terduga pelaku kekerasan pada anak di bawah umur
Barang bukti sitaan petugas dari tangan terduga pelaku kekerasan pada anak di bawah umur

“Pelaku mendatangi sekolah korban bersama istrinya, lalu memukul korban dan merampas telepon genggamnya,” jelasnya.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan pada Selasa (16/9) sekitar pukul 22.20 WITA. Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan.

“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (SH)

Loading