Modus Jual Truk Fiktif, Warga Palaran Dibekuk Usai Tipu Temannya Rp105 Juta
Portalkaltim.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DW (32) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kendaraan fiktif, Senin (16/9/2025).
Kasus bermula saat korban, SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, ditawari membeli satu unit truk tangki bernopol KT 8636 ZD dengan harga Rp220 juta.
Tergiur tawaran itu, korban menyerahkan uang muka Rp35 juta melalui BRILINK dan menambah setoran hingga total Rp70 juta. Namun, lebih dari sebulan kendaraan tak kunjung diserahkan.
Saat ditekan, DW akhirnya mengaku mobil tangki tersebut fiktif dan berjanji mengembalikan uang secara mencicil. Korban menolak dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan DW di wilayah Bukuan.
Polisi juga menyita lima lembar bukti transfer dengan nilai total Rp70 juta. Saat ini, DW ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, S.H., M.H., menegaskan akan menindak tegas setiap praktik penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (SH)
