Aktor Intelektual Sekaligus Pendana Perakitan Bom Molotov Demo di Samarinda Ditangkap

Konferensi pers penangkapan aktor intelektual sekaligus pendana bom molotov demo 1 September 2025 di Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda – Kasus bom molotov yang sempat menghebohkan di Samarinda mulai terkuak perlahan-lahan. Para aktor intelektual yang diburu oleh Polresta Samarinda berhasil menangkap satu di antaranya, yang dibekuk di Mahakam Ulu (Mahulu) pada Jumat (12/9/2025). Hingga pertengahan September 2025, Polresta Samarinda telah menangkap tujuh orang tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan empat tersangka pertama yang telah ditangkap dan mendapat penangguhan penahanan merupakan mahasiswa daei Universitas Mulawarman.

Mereka mengaku merakit bom molotov atas perintah dua figur perencana. Dua aktor intelektual ini kemudian lebih dulu ditangkap di wilayah Samboja.

“Dua orang aktor intelektual yang merupakan figur sebagai perencana ataupun yang merencanakan pada awalnya sampai dilakukannya pembuatan bom molotov,” tegasnya di Kantor Polresta Samarinda, Senin (15/9/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

Pengembangan berikutnya membawa tim Jatanras pada tersangka ketujuh berinisial SEL alias Erik, seorang alumni Fakultas Ilmu Sosial lulusan 2005, yang bekerja sehari-hari sebagai sopir travel asal Bengalon, Kutai Timur. Ia ditangkap di Mahakam Ulu, Perannya tidak main-main. Ia bukan hanya merancang, tetapi juga menjadi pendana utama.

“Jadi untuk membeli seluruh material pembuatan bom ini mulai dari Pertalite, kemudian botol yang digunakan sebagai tempat bom itu, termasuk kain-kain yang digunakan. Itu semuanya dibeli dengan menggunakan uang yang dimiliki oleh saudara SEL,” ungkap Hendri.

SEL membeli bahan dan alat pembuatan bom dengan menggunakan mobil milik rekannya, yang kini turut disita sebagai barang bukti. Rencana awal, bom molotov ini dipakai dalam sebuah aksi pada 1 September 2025. Namun upaya itu gagal setelah polisi lebih dulu bergerak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Proses pemberkasan tengah dilakukan penyidik dan berkas tahap pertama segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga kini, dua orang lain berstatus DPO dengan inisial Y dan Z masih diburu.

“Kami mohon doa agar dua pelaku ini dalam waktu segera juga bisa segera kita lakukan penangkapan,” pungkasnya. (SH)

Loading