Polsek Sungai Kunjang Bekuk Duo Curanmor yang Gasak Motor Anak Kos
Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pencurian motor yang sempat meresahkan warga Sempaja akhirnya terhenti di tangan aparat.
Dua pria berinisial DY (32) dan AN (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah terbukti membawa kabur Yamaha N-Max hitam milik seorang mahasiswa, Selasa (26/8) dini hari.

Korban, Dedi Andreawan (18), hanya meninggalkan motornya di depan kos tanpa kunci stang. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku yang berkeliling menggunakan Honda Beat putih.
DY turun mendekati motor korban, lalu mendorongnya bersama AN hingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut dan menyembunyikannya di Jalan Wanyi.
Namun kebebasan mereka tak berlangsung lama. Berbekal laporan cepat korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Kamis (11/9) pukul 05.00 WITA, kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Gunung Arjuna.
Dari tangan mereka, petugas menyita Honda Beat, kunci T, serta mengembangkan pencarian hingga menemukan motor korban di kawasan Jalan Padat Karya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kolaborasi masyarakat dan aparat. Ia menyatakan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka curanmor.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara warga bisa kembali bernapas lega setelah kasus ini terungkap. (SH)
