Salah Satu Tersangka Pelindas Ojol Di Pecat Secara Tidak Hormat
Portalkaltim.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan keputusan tegas terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah terbukti bersalah dalam kasus maut yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), akibat dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025 malam.
Sidang yang digelar secara tertutup itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dan menghadirkan langsung Kompol Kosmas.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan perbuatannya masuk kategori pelanggaran etik berat.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama 6 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya di ruang sidang dilansir dari CNN Indonesia.
Selain Kosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga ditetapkan melanggar etik berat.
Sementara lima anggota lainnya yang duduk di kursi penumpang belakang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dikenai pelanggaran kategori sedang.
Terhadap mereka, sidang etik akan dilakukan setelah proses untuk pelanggaran kategori berat selesai.
Hingga kini, publik masih menaruh sorotan tajam terhadap tragedi yang menewaskan Affan.
Sanksi pemecatan dan penempatan khusus terhadap para pelanggar dinilai belum cukup menjawab rasa keadilan keluarga korban maupun masyarakat luas.
Kasus ini diperkirakan menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan akuntabilitas di tubuh internalnya. (SH)
