Banggar Pastikan Sahroni hingga Uya Kuya Tetap Kantongi Gaji Meski Nonaktif

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah

Portalkaltim.com, Jakarta – Polemik status nonaktif sejumlah anggota DPR RI kembali menyeruak setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, memastikan Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (NasDem), dan Uya Kuya (PAN) tetap akan menerima gaji serta tunjangan penuh.

Said menegaskan, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.

Dengan begitu, meski secara politik mereka dinonaktifkan partai, secara hukum dan administrasi para legislator tersebut masih berstatus anggota DPR aktif.

“Kalau dari sisi anggaran ya tetap terima gaji, karena memang tidak ada dasar hukum yang menghentikan,” tegasnya, Senin (1/9/2025) dilansir dari Bisniscom.

Menurut Said, keputusan partai hanya berdampak pada aspek internal politik, tidak pada keuangan negara.

Urusan gaji dan tunjangan disebutnya sudah berada di ranah eksekusi kementerian dan lembaga terkait, bukan lagi di Banggar DPR.

Pernyataan ini seolah mengunci ruang manuver partai yang mencoba menunjukkan sikap tegas kepada kader mereka.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menguatkan pernyataan tersebut. Ia menilai, istilah nonaktif hanyalah “kosmetik politik” tanpa dasar hukum.

“Kalau tidak ada pemberhentian resmi, maka seluruh hak anggota DPR tetap melekat, termasuk gaji dan tunjangan,” ujarnya.

Situasi ini menimbulkan paradoks, di satu sisi partai politik berupaya menjaga citra dengan menonaktifkan kader bermasalah, namun di sisi lain negara tetap berkewajiban membayar hak finansial mereka.

Publik pun dipaksa menelan kenyataan bahwa nonaktif ternyata tak lebih dari status semu.

Sebelumnya, kemarahan publik kepada beberapa anggota DPR RI akibat berbagai komentarnya yang dinilai menciderai rakyat, usai DPR RI mendapat kenaikan gaji melalui peniadaan rumah dinas.

Terbit kabar bahwa para anggota DPR RI itu dinonaktifkan sebagai anggota sementara. Tanpa masyarakat ketahui, posisi mereka hanya dinonaktifkan dan tetap mendapatkan hak, termasuk gaji dan tunjangan. (SH)

Loading