Sekjen PDIP Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ist)

Portalkaltim.com, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

Sikap ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/8/2025).

Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, mengungkap adanya penambahan argumentasi dalam permohonan. Ia menyebut korupsi tidak bisa serta-merta dimasukkan dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

Menurutnya, praktik tersebut memang merugikan, namun lebih tepat dipandang sebagai fenomena global yang bersifat transnasional.

Annisa menegaskan, meski dampaknya luas bagi masyarakat dan perekonomian, korupsi tidak memiliki dimensi pelanggaran HAM sebagaimana kejahatan luar biasa lainnya.

“Itu yang menjadi landasan permohonan tambahan kami,” katanya.

Pandangan ini berpotensi menimbulkan perdebatan tajam, mengingat selama ini korupsi kerap disebut sebagai extraordinary crime karena sifatnya yang sistemik.

Uji materiil yang diajukan Hasto pun diperkirakan akan menjadi sorotan, bukan hanya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga dalam wacana publik yang lebih luas. (SH)

Loading