Putri Mantan Gubernur Kaltim Terseret Suap Rp3,5 Miliar
Portalkaltim.com, Kalimantan Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama besar di Kalimantan Timur (Kaltim). Dayang Donna Walfiaries Tania atau yang akrab disapa dengan nama Donna Faroek, yakni putri mantan Gubernur Kaltim Ke-9 Awang Faroek Ishak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Dilansir dari Kaltimpos.Id, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Donna berperan aktif dalam mengatur aliran suap sebesar Rp3,5 miliar dari pengusaha tambang Rudy Ong Chandra kepada pejabat Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM Kaltim).
“Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara,” ujar Asep saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).
KPK menemukan Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta jumlah yang lebih besar. Dokumen izin tambang bahkan dikirim dengan cara yang tak biasa, yakni diantar oleh seorang babysitter yang dipercaya oleh keluarga Donna.
Kasus ini juga menambah daftar anak kepala daerah Kaltim yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, putri dari Syaukani HR juga dipenjara karena kasus serupa.
Rita yang lahir pada 7 November 1973 divonis 10 tahun penjara pada 2018 terkait suap izin perkebunan sawit dan proyek daerah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp110 miliar.
Meski sudah menjalani hukuman, KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Rita, termasuk penyitaan lebih dari 100 kendaraan, tanah, bangunan, dan barang mewah.
Adapun Donna, kelahiran 10 April 1976, kini menjadi sorotan publik karena kasusnya terkait izin tambang sejak 2014. Penyidik KPK menyatakan akan mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja,” pungkasnya. (TS)
