Unit Jatanras Polresta Samarinda Tangkap Karyawan Gelapkan Bahan Baku Usaha

Terduga pelaku penggelapan bahan baku perusahaan yang dibekuk Polresta Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda- Polresta Samarinda kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana. Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial M.R.P (27), warga Kecamatan Marangkayu, yang terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini mencuat setelah pemilik usaha menemukan kejanggalan pada laporan bahan baku, terutama minyak beku dan tepung yang tidak sesuai perhitungan.

Temuan semakin mengejutkan ketika audit internal mengungkap adanya kecurangan besar. Minyak beku jenis Shihlin Frying Fat yang seharusnya berisi minyak asli justru dipalsukan menggunakan plastik dan sabun cair.

Fakta ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi kualitas produk yang beredar. Laporan pun segera dilayangkan ke Polresta Samarinda.

Merespons laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat. M.R.P berhasil diamankan di rumahnya, lengkap dengan barang bukti berupa hasil audit perusahaan yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., menegaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.

Atas tindakannya, M.R.P dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang praktik curang yang menggerus kepercayaan dunia usaha.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. (SH)

Loading