Unit Jatanras Polresta Samarinda Bekuk Pencuri, Pelaku Manfaatkan Korban yang Sedang Tidur
Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial M.R.A.S (30) di sebuah toko kawasan Kota Samarinda akhirnya terungkap.
Unit Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang kehilangan tas berisi uang tunai dan sejumlah dokumen penting.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Modus yang digunakan terbilang sederhana, pelaku berpura-pura berbelanja mie instan sebelum kembali lagi saat situasi sepi.
Melihat korban sedang tertidur, pelaku mengambil tas selempang hitam yang tergeletak di atas meja kasir. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp2,7 juta, kartu identitas, dan kartu BPJS. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Mendapat laporan, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV. Dari penelusuran, identitas pelaku terungkap sebagai warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, sekaligus menyita aksesoris tas hitam dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi kejahatan serupa.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, penyidikan sedang dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kelengahan sekejap dapat dimanfaatkan pelaku kriminal, sekaligus menegaskan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. (SH)
