Resmi! ‎Ini Kepala Desa Persiapan di Sangatta Utara dan Cakupan Wilayahnya

Bupati Kutai Timur mengukuhkan tiga kepala desa persiapan hasil pemekaran Desa Sangatta Utara, Durrahaman dari Desa Teluk Rawa (kiri), Arianti dari Desa Sangatta Prima (tengah), dan Munawwarah dari Desa Singa Karta (kanan).

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Setelah penantian panjang dari tahun 2012, tiga desa persiapan hasil pemekaran Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi dikukuhkan pada Selasa (12/8/2025) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Sangatta Prima yang dipimpin Arianti, Desa Teluk Rawa dengan Penjabat (PJ) Durrahaman, dan Desa Singa Karta yang dikepalai Munawwarah.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah mengungkapkan bahwa wacana pemekaran ini telah bergulir sejak 2012.

“Alhamdulillah pada tahun ini SK (Surat Keputusan) sudah keluar untuk desa persiapannya. Itu menjadi dasar kami untuk mengukuhkan PJ-PJ yang ada,” ujar Hasdiah kepada awak media.

Camat Sangatta Utara Hasdiah
Camat Sangatta Utara Hasdiah

Hasdiah menegaskan bahwa pemekaran ini dilakukan demi mempermudah pelayanan publik. Saat ini, jumlah penduduk Desa Sangatta Utara mencapai sekitar 6.000 jiwa, dengan beban pelayanan yang dianggap terlalu besar untuk satu desa.

“Per RT (Rukun Tetangga) ada yang sampai 400 jiwa atau 100 KK (Kepala Keluarga). Padahal standar idealnya hanya sekitar 50 KK per RT. Desa Sangatta Utara memiliki 66 RT dari total 214 RT di kecamatan,” jelasnya.

Ia mengungkap bahwa Desa Sangatta Prima akan terdiri dari Jalan Pendidikan hingga Gang Sepakat dan Kanal 2, Desa Singa Karta mulai dari Gang Sepakat hingga Jalan Karya Etam, dan Desa Teluk Rawa dari Jembatan Pinang hingga Gang SBY, termasuk area Kanal Buang SMK

Dirinya menargetkan ketiga desa persiapan ini bisa menjadi desa definitif dalam waktu satu tahun, meski secara aturan bisa memakan waktu hingga dua tahun.

“Untuk menuju definitif, ada administrasi yang harus disiapkan, mulai dari kantor desa, sarana prasarana, aparat, profil kecamatan, jumlah penduduk, hingga tapal batas. Semua itu akan kami rangkum dalam laporan sebagai syarat penetapan Perda,” terangnya.

Terkait status kependudukan, sementara ini warga di tiga wilayah tersebut masih tercatat sebagai penduduk Desa Sangatta Utara. Perubahan identitas akan dilakukan otomatis setelah penetapan desa definitif. (TS)

Loading