Putar Lagu di Pernikahan? WAMI: Wajib Bayar Royalti 2%
Portalkaltim.com, Jakarta – Banyak yang menganggap acara pernikahan bebas dari kewajiban membayar royalti lagu, apalagi jika bersifat privat dan hanya dihadiri keluarga.
Namun, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori berbayar sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Aturan ini berlaku tanpa memandang skala atau sifat acaranya, termasuk yang tertutup sekalipun.
Penegasan ini menjadi peringatan bagi para penyelenggara pesta pernikahan untuk lebih memahami hak cipta musik.
Sebab, meski momen sakral ini dianggap pribadi, pemutaran atau penampilan lagu di dalamnya tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti kepada pencipta.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, kepada Medcom.id.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. (SH)
