Kader Nasdem Ditangkap KPK, Ahmad Sharoni Minta Koordinasi Dulu

Wakil Ketua Komisi lll DPR RI Ahmad Sharoni saat rapat bersama dengan KPK pada kanal YouTube Kompas

Portalkaltim.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III (3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sharoni menekankan koordinasi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan partai politik dalam proses penangkapan kader yang terjerat kasus pidana berupa korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang tergabung dalam partai Nasional Demokrat (Nasdem) ditangkap oleh KPK pada Kamis (7/8/2025), terkait kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Hal ini menimbulkan perdebatan sejauh mana koordinasi dapat dilakukan tanpa mengganggu tanggung jawab dalam menegakan hukum.

Sharoni menyampaikan bahwa koordinasi penting untuk menjaga hubungan baik antarlembaga negara, termasuk dengan partai politik yang menaungi kader yang bermasalah.

“Kalaupun mau tangkap, misalnya, Bapak berkomunikasi dengan pimpinan partai, kita perlu anterin itu orang ke Bapak. Jadi lebih enak hubungan kelembagaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan pernyataannya tidak bermaksud melindungi pihak yang bersalah dan tentunya merugikan masyarakat maupun negara, melainkan memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menghormati mekanisme kelembagaan.

“Jadi kita enggak melindungi. Pasti kita akan dukung penegakan hukum yang telah dilakukan,” sambungnya.

Namun, tentunya pernyataan yang telah dilontarkan itu memunculkan respons yang beragam dari masyarakat, yang menilai hal ini dapat membuka celah intervensi politik dalam proses hukum.

“Penegakan hukum tidak bisa diintervensi. Ketika KPK telah menemukan bukti yang kuat, tidak perlu konfirmasi dengan siapapun. Langsung tangkap,” ujar salah satu pengguna akun media sosial (medsos) Instagram @im_r.i.c

Pengamat hukum juga menilai independensi aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar tidak muncul kesan bahwa DPR mengatur proses hukum bagi kadernya yang terjerat masalah pidana. (TS)

Loading