Edarkan Sabu ke Pekerja Pelabuhan, “W” Dibekuk Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda

Terduga pelaku pengedaran sabu di Pelabuhan Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda – Upaya menyelundupkan sabu ke kawasan pelabuhan berhasil digagalkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Seorang pria berinisial R alias W ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu saat melintas di Jalan Gajah Mada, Selasa (6/8/2025).

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan IPDA Zaqi Ur Rahman, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan ini setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jetty dan galangan kapal. Pelaku disebut rutin menjual sabu kepada para pekerja setempat.

Sekitar pukul 16.10 Wita, petugas memantau pelaku yang mengendarai Honda Stylo hitam dengan nomor polisi KT 5449 XB.

Barang bukti sitaan dari terduga pelaku pengedar sabu
Barang bukti sitaan dari terduga pelaku pengedar sabu

Saat berhenti di lampu merah dekat kantor Bank BRI, pelaku mencoba kabur begitu menyadari kehadiran polisi. Namun, gerak cepat petugas berhasil menghentikan pelariannya.

Hasil penggeledahan menemukan empat poket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,47 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, dan 0,44 gram, disembunyikan di saku celana pelaku.

Selain itu, diamankan sebuah ponsel, motor yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang tunai Rp45 ribu sebagai sisa hasil penjualan. Pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp50 ribu per paket.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf, S.H., M.H., memastikan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah pelabuhan dari peredaran barang haram yang mengancam para pekerja dan masyarakat. (SH)

Loading