Wacana Atur WhatsApp Call Dinilai Tumpul: Publik Dibebani, OTT Dikejar, Operator Diuntungkan?

Ilustrasi pembatasan fitur telepon di WhatsApp

Portalkaltim.com, Jakarta – Wacana pengaturan layanan panggilan berbasis internet (VoIP) seperti WhatsApp Call, Google Meet, hingga Zoom kembali mencuat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka diskusi soal kemungkinan intervensi regulasi terhadap layanan Over The Top (OTT) tersebut.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan menyebut langkah ini bertujuan mencari “titik tengah” antara kebutuhan publik akan komunikasi murah, dan tekanan biaya yang ditanggung operator seluler.

Namun, arah wacana ini menimbulkan pertanyaan, mengapa publik dan OTT yang harus disalahkan, sementara tata kelola infrastruktur belum transparan?

“Yang berdarah-darah bangun infrastruktur itu operator, sementara OTT tak memberi kontribusi,” ujar Denny, Senin (4/8/2025).

Pernyataan itu seolah menegaskan bahwa kebijakan akan cenderung menguntungkan operator yang selama ini memonopoli pembangunan jaringan, tanpa menjawab persoalan utama, minimnya terobosan negara dalam mendemokratisasi infrastruktur digital.

Di sisi lain, masyarakat selama ini menikmati layanan VoIP sebagai alternatif dari tarif konvensional yang tak kunjung turun.

Jika layanan ini diatur, bukan tidak mungkin akan ada pembatasan akses atau kewajiban bayar tambahan yang dibebankan ke pengguna.

Sementara OTT global dinilai belum berkontribusi terhadap pembangunan lokal, publik justru berisiko menjadi korban kebijakan yang lebih berpihak pada oligopoli telekomunikasi.

Wacana ini harus diawasi ketat. Regulasi digital tak boleh lahir dari tekanan korporasi, apalagi mengorbankan hak masyarakat atas komunikasi yang bebas dan terjangkau. (SH)

Loading