Tim Elang Polsek Samarinda Kota Ciduk Pengedar Sabu, Barang Bukti 3,03 Gram Disita
Portalkaltim.com, Samarinda – Peredaran barang haram narkotika yang amat meresahkan warga di wilayah Samarinda Kota kembali digagalkan.
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di sekitar lokasi.
Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Satu orang terlihat memantau situasi, sementara satu lainnya mengendarai Honda Beat merah putih dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., mengungkapkan, petugas menghentikan RAM lalu melakukan penggeledahan.
Dari saku pelaku, ditemukan bungkus rokok Esse oranye berisi 10 paket kecil sabu seberat total 3,03 gram.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di rutan Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Samarinda Kota dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (SH)
![]()







