Pemprov Kaltim Setujui Perubahan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Kinerja BUMD dan UMKM

Wakil Gubenur Kaltim Seno Aji

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyetujui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-28.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-28
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-28

Selain itu, disetujui juga perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.

Wakil Gubenur Kaltim Seno Aji menilai kedua Perda tersebut sangat strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Seno Aji menjelaskan bahwa perubahan tersebut penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan dinamika ekonomi daerah.

Penyesuaian ini dibutuhkan agar PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat dikelola sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sementara perubahan pada Perda Penjaminan Kredit diperlukan karena substansi hukumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” tegas Seno Aji di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim merupakan BUMD strategis yang mengelola sektor energi dan sumber daya alam. Namun sejak pendiriannya pada 2009, belum dilakukan penyesuaian menyeluruh terhadap peraturan pusat yang berlaku.

Selain itu, skema penjaminan kredit juga perlu dirombak agar lebih adaptif dalam mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi di Kaltim.

Lebih lanjut, Seno Aji menekankan bahwa pembaruan regulasi ini adalah bagian dari strategi Pemprov dalam menciptakan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua perubahan perda ini diharapkan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Pemprov Kaltim mengajak DPRD untuk segera membahas dua raperda ini secara menyeluruh.

“Kami berharap dukungan penuh dari legislatif agar perubahan perda ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tutupnya. (SH)

Loading