Beras Premium Abal-Abal Beredar, DPPKUKM Kaltim Bakal Tarik dari Peredaran
Portalkaltim.com, Samarinda – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan beras yang diklaim premium, ternyata tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sejumlah merek pun ditarik dari peredaran karena dinilai tidak memenuhi kualitas dan harga yang seharusnya.
“Kalau diklaim premium, ya harus premium. Jangan main-main soal mutu pangan,” tegas Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers di Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin (4/8/2025).

Beberapa merek beras yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) antara lain Bondy (Rp17.600/kg), Putri Koki (Rp17.000/kg), Sedap Wangi (Rp16.200/kg), Berlian Batu Mulia (Rp17.000/kg), dan Raja Lele (Rp16.000/kg).
Padahal, berdasarkan Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium di Kalimantan adalah Rp15.400 per kilogram.
Produk-produk tersebut kini diminta untuk dikembalikan ke distributor dan dilakukan penyesuaian.
Namun DPPKUKM menekankan agar masa penarikan ini tidak dimanfaatkan untuk menciptakan kelangkaan.
“Kami mengimbau agar pengusaha tidak mengambil keuntungan dari situasi ini,” kata Heni, sembari menegaskan pengawasan akan terus diperketat.
DPPKUKM Kaltim berharap seluruh pelaku usaha menghormati klasifikasi beras sesuai kualitas, yakni beras premium harus benar-benar premium, sedangkan medium atau sub-medium tidak boleh dikemas dan dijual seolah-olah setara premium.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi konsumen dari praktik dagang yang menyesatkan, sekaligus menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di pasaran. (SH)
![]()







