Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Diupayakan Jadi Jawaban atas Kesenjangan Akses di Kaltim
Portalkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas persoalan pemerataan pendidikan yang masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menyampaikan bahwa masukan dari fraksi-fraksi dalam sidang paripurna menjadi perhatian serius dalam proses legislasi Raperda ini. Menurutnya, tujuan utama penyusunan aturan tersebut adalah untuk menjamin keadilan pendidikan bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang sosial maupun geografis.
“Kenapa ada usulan untuk rancangan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan? Tidak lain tidak bukan, salah satu alasannya adalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Itu justru menjadi salah satu fokus kita, bahwa pendidikan ini merupakan hak seluruh anak bangsa,” ujarnya.
Sarkowi menekankan bahwa akses terhadap pendidikan harus dibuka seluas-luasnya bagi setiap anak, baik yang tinggal di desa maupun kota, tanpa terkendala status ekonomi. Prinsip inklusivitas menjadi fondasi utama dari peraturan yang sedang dirancang ini.
“Tidak peduli apakah dia orang kaya, orang miskin, orang strata sosial yang lain. Kemudian juga tidak peduli dia tinggal di desa atau di kota. Justru ini yang akan kita naungi di dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menyebutkan bahwa substansi Raperda ini juga akan mengatur secara hukum pelaksanaan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Kaltim. Untuk itu, panitia khusus (pansus) akan dibentuk guna mengawal pembahasan secara menyeluruh, termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan pelaku pendidikan.
“Namanya panitia khusus, jadi fokus kepada apa yang akan dibahas. Karena panitia khusus pendidikan, sebetulnya kita akan fokus membahas substansi Raperda pendidikan yang tentunya salah satunya kita akan menyerap aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan sebagai pelaku-pelaku pendidikan selama ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pansus juga akan menjalankan berbagai tahapan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, mulai dari hearing, kunjungan kerja, hingga konsultasi publik. Dalam prosesnya, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum raperda diparipurnakan.
“Nanti akan ada namanya hearing-hearing, akan ada kunjungan-kunjungan, akan ada uji publik, konsultasi publik. Nah itu tahapan-tahapan yang kita lakukan. Dan tentu saja kita juga akan mengkonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sebagai penyesuaian terhadap perkembangan zaman, Sarkowi berharap agar lembaga pendidikan di Kaltim dapat lebih inovatif, khususnya dalam hal digitalisasi. Ia menilai pentingnya pengembangan jurusan teknologi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja dan mempersiapkan lulusan yang kompeten.
“Sekarang eranya, harusnya SMK itu bisa kita dorong, kita fasilitasi terkait dengan jurusan atau pengembangan jurusan yang berkaitan dengan teknologi. Selain untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja, ini akan menjadi aset SDM Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya.